Pembukaan Manasik Haji, Pemerintah Barito Utara Ingatkan Pentingnya Kesehatan dan Kepatuhan Aturan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembukaan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (16/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara Moch. Ikhsan, menghadiri pembukaan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (16/2/2026).
Dalam sambutan Bupati, ia menyampaikan pentingnya persiapan matang bagi jemaah calon haji, menurutnya manasik haji merupakan kesempatan berharga bagi jemaah untuk memahami tahapan-tahapan ibadah secara benar sesuai tuntunan pembimbing. Kegiatan tersebut diibaratkan sebagai “gladi resik” sebelum pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Selain sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, pelaksanaan ibadah haji juga menjadi momentum untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat persatuan dan persaudaraan sesama jemaah Indonesia, khususnya dari Kabupaten Barito Utara.
“Sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah Al-Mukarramah, kita harus mempersiapkan diri secara matang dan teratur, baik secara material maupun ilmu pengetahuan. Dengan persiapan yang baik, InsyaAllah kita akan memperoleh haji yang mabrur dan maqbul, yang diridhai Allah SWT,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan lima tertib yang harus diperhatikan oleh seluruh jemaah calon haji. Ia berharap seluruh jemaah dapat menjaga kesehatan, mengatur pola makan, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, serta tidak membawa barang yang melebihi ketentuan maupun barang terlarang.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Barito Utara, Alpiansah mengatakan, pada tahun 1447 H/2026 M, Kabupaten Barito Utara memberangkatkan 113 jemaah yang terdiri dari 57 laki-laki dan 56 perempuan. Jumlah tersebut mengalami pengurangan sekitar 10 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 123 hingga 125 jemaah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan dampak kebijakan percepatan masa tunggu yang diterapkan secara nasional, sehingga setiap daerah menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dari sisi usia, jemaah termuda tahun ini berusia 21 tahun dan tertua 95 tahun. Ia menuturkan bahwa keberangkatan jemaah usia muda bukan karena perlakuan khusus, melainkan hasil pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai regulasi. (eza)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar