Satresnarkoba Polres Barito Utara Bongkar Sindikat Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Teweh Baru
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti dan kedua pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara. (Foto:Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARA TEWEH– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil membongkar sindikat peredaran gelap sabu- sabu, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MS (28) dan MM (26) di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, terduga pelaku beserta belasan gram barang bukti, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini terungkap dari keresahan masyarakat soal seringnya terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat membuahkan hasil yang mengejutkan. Polisi menemukan total 12,86 gram sabu yang disembunyikan dengan rapi oleh para pelaku.
Rinciannya ada 13 paket kecil ditemukan di dalam dompet hitam yang disimpan di saku celana pelaku. Selanjutnya 2 paket sedang ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kotak jam tangan di dalam kamar.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, menyatakan keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama yang apik antara Polri dan warga.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara,” kata Iptu Novendra dalam keteranganya, Sabtu (18/4/2026).
Kini, MS dan MM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya terancam jeratan hukum berlapis Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (eza)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar