Anggota DPRD Kapuas Desak Hukuman Berat Pelaku Narkoba di Pulau Petak
- account_circle dev
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo. Foto: Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUDUTKALTENG, Kuala Kapuas – Penangkapan seorang pria berinisial H (53), warga Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, oleh Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif setempat.
Pelaku H diamankan lantaran kedapatan membawa tujuh paket sabu dengan total berat bruto 10,89 gram.
Anggota DPRD Kapuas, menyatakan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Namun, mereka juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan seberat-beratnya sebagai efek jera.
Salah satu anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, menyoroti bahwa temuan sabu seberat 10,89 gram merupakan indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya sekadar pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Kapuas, khususnya Satresnarkoba, yang berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan dengan barang bukti lebih dari 10 gram sabu ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di desa-desa kita,” katanya.
Didi Hartoyo berharap jaksa dan hakim memberikan hukuman yang maksimal sesuai tuntutan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ini penting untuk memberikan efek jera.
“Agar tidak ada lagi yang berani merusak generasi muda di Kapuas,” ujarnya.(ai)
- Penulis: dev
