Tak Ada Ruang bagi Pembakar Lahan, Kapolsek Lahei Tegaskan Ancaman Pidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolsek Lahei IPDA Alfius Matias, S.I.P., saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, Minggu (23/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARA TEWEH – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Barito Utara, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kapolsek Lahei IPDA Alfius Matias, S.I.P., kembali mengimbau masyarakat Kecamatan Lahei dan Lahei Barat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Imbauan tersebut disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi Karhutla yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas warga.
Kapolsek Lahei IPDA Alfius Matias mengatakan, pihaknya akan terus memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat,” ujar IPDA Alfius Matias.
Menurutnya, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan jajaran Polsek Lahei, di antaranya patroli rutin di sejumlah lokasi yang dianggap rawan Karhutla, pemasangan spanduk imbauan, serta sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Upaya pencegahan tersebut juga diperkuat melalui sinergi Tiga Pilar Kecamatan, yakni pemerintah kecamatan, Polsek Lahei dan Koramil, bersama masyarakat dalam melakukan pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Apabila masih ada yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
IPDA Alfius Matias juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara ilegal dapat berujung pada proses hukum serta dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat dapat ditekan.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi praktik pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan dan menghambat aktivitas masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah Lahei dan Lahei Barat agar tetap aman, sehat dan bebas dari bencana asap akibat Karhutla,” pungkasnya. (Eza)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar