Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi, Pria di Barito Utara Ini Simpan Sabu di Tumpukan Pakaian
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka berinisial SM, (39) saat diamankan jajaran Polres Barito Utara, Polsek Montallat. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARA TEWEH– Polsek Montallat, Kabupaten Barito Utara, berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga di daerah itu.
Tersangka berinisial SM berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di jalur Hauling KM 1 PT. TOP, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan SM dan melakukan penggeledahan badan serta rumah,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, Kamis (19/3/2026) malam, dilansir melalui sudutkalteng.com
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet kuning yang disembunyikan di tumpukan pakaian. Di dalamnya, tersimpan belasan paket sabu siap edar.
Selain 17 paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sendok takar dari sedotan, plastik besar, kotak vape, dompet, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
“Kapolsek Montallat kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (eza)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar