Polres Barito Utara Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Asal Benangin
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Beberapa akun media sosial menyebarkan informasi bohong (hoaks) tanpa sumber yang jelas terkait kasus pembunuhan sadis di perbatasan Kalimantan Tengah–Kalimantan Timur yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga asal Desa Benangin, Barito Utara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu melakukan kroscek fakta sebelum membagikan informasi. Saat ini, empat pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Barito Utara. Foto: Medsos.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARA TEWEH – Polres Barito Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi bohong atau hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus pembunuhan sadis satu keluarga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah–Kalimantan Timur yang sempat menghebohkan publik.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra, menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di media sosial dinilai menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi bohong karena hal ini sangat meresahkan. Apa yang disampaikan akun-akun di media sosial banyak yang dibuat-buat untuk menggiring opini ke arah yang salah, tanpa konfirmasi, cek dan ricek,” ujar IPTU Novendra saat ditemui di kantornya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini seluruh pelaku yang berjumlah empat orang masing-masing berinisial LK, PS, SA, dan SPN alias MN telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Namun demikian, di media sosial beredar informasi bahwa pelaku berjumlah lima orang dan telah ditahan di wilayah kepolisian Kalimantan Timur. Menurut Novendra, informasi tersebut tidak benar.
Selain itu, beredar pula narasi yang menyebut para pelaku didanai oleh perusahaan tertentu dan salah satu pelaku, SA, disebut melakukan penembakan terhadap korban. Padahal, berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan adanya luka tembak maupun proyektil peluru pada tubuh korban.
“Dari keterangan pelaku SA, ia memang turut melakukan pembacokan. Sementara pelaku lain, MN, mengakui memiliki senjata rakitan, tetapi senjata itu tidak digunakan untuk menembak korban, hanya ditembakkan ke atas,” jelasnya.
Polres juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak korporasi, termasuk PT Timber Dana, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami tegaskan, informasi yang menyebut adanya keterlibatan pihak perusahaan sebagai dalang kasus ini tidak benar,” tegas IPTU Novendra.
Ia menyebut, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan motif utama pembunuhan tersebut adalah sakit hati akibat perselisihan lama antar keluarga yang kembali memuncak setelah terjadi cekcok.
Permasalahan bermula dari penutupan akses jalan oleh korban menuju lahan kebun milik pelaku, yang membuat pelaku merasa terganggu karena tidak lagi bisa keluar masuk seperti biasanya.
Pada Jumat (17/4/2026), dua pelaku berinisial LK dan SA bersama orang tua mereka mendatangi pondok korban untuk meminta penjelasan terkait penutupan jalan tersebut. Namun, pertemuan itu berujung cekcok dan korban diduga melontarkan caci maki kepada orang tua pelaku.
“Di situlah terjadi pertengkaran, dan korban mencaci maki orang tua pelaku. Hal itu yang memicu rasa sakit hati mendalam,” ungkap Novendra.
Setelah kejadian tersebut, LK dan SA kemudian menghubungi dua anggota keluarga lainnya, yakni PS dan MN, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Puncaknya, pada Minggu (19/4/2026), keempat pelaku kembali mendatangi pondok korban dan melakukan aksi pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa satu keluarga asal Desa Benangin tersebut.
Polres Barito Utara berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu liar yang menyebutkan adanya perebutan lahan atau campur tangan perusahaan dalam kasus ini.
“Motif sebenarnya adalah sakit hati akibat caci maki terhadap orang tua pelaku. Tidak ada kaitannya dengan perebutan lahan ataupun keterlibatan perusahaan seperti yang disebarkan di media sosial,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau informasi palsu dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami harap masyarakat menunggu informasi resmi dari kepolisian. Kasus ini sedang ditangani Polres Barito Utara dan para pelaku sudah ditahan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” tutup IPTU Novendra. (eza)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar