Satpol PP Barito Utara Tertibkan 13 Pelanggar Perda, Penindakan Bersifat Pembinaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kegiatan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Muara Teweh.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARA TEWEH – Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara menertibkan 13 pedagang yang melanggar ketentuan Perda dalam kegiatan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Muara Teweh, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi, terkendali, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan kegiatan tersebut juga mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 70 ayat (1) huruf h, PKL dilarang melakukan usaha dengan sengaja merusak atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya.
Suparmi menjelaskan, tindakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Para pedagang juga telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP I, SP II, dan SP III).
“Satpol PP Barito Utara juga sudah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Namun, karena masih terlihat belum adanya kesadaran dari pedagang atau pengusaha untuk menaati peraturan, akhirnya tim melaksanakan penindakan,” ungkap Suparmi.
Ia menegaskan, penindakan tersebut bersifat pembinaan dan bukan semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah. Kegiatan ini juga bertujuan mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) serta mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO, yakni Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib, dan Optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri, mengatakan penertiban tersebut bukan merupakan tindakan yustisi, melainkan pembinaan terhadap para pedagang yang masih melanggar ketentuan.
“Dari 13 pelanggar Perda yang ditertibkan, delapan di antaranya ada pemiliknya di lokasi, sedangkan lima pedagang lainnya tidak berada di tempat,” jelas Fitri.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan, barang-barang yang masih berada di lokasi dan dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan diamankan sementara di Kantor Satpol PP Barito Utara.
Selain itu, bangunan maupun alat peraga usaha, seperti spanduk dan terpal, yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat juga ditertibkan melalui pembongkaran atau penurunan.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap para pedagang semakin memahami dan menaati ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tertib tanpa mengganggu fungsi trotoar, fasilitas umum, maupun kenyamanan masyarakat. (eza)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar